JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Sejumlah tokoh mengunjungi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (15/11). Selain memberikan dukungan moral, mereka berencana mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dianggap jalan terakhir seiring dengan belum adanya tanda-tanda Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.
Beberapa tokoh yang hadir adalah mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Omi Komaria Nurcholish Madjid (istri Nurcholish Madjid alias Cak Nur), mantan anggota Pansel Capim KPK Betti Alisjahbana, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, Toeti Heraty N. Roosseno, Anton Doni, Ismid Hadad, dan Saor Siagian.
’’Kami ingin mengetahui keadaan KPK seperti apa, pimpinannya, pegawainya, dan sebagainya,’’ kata Erry Riyana setelah berdiskusi dengan pimpinan KPK. ’’Pada intinya, kami ingin KPK terus kuat,’’ tutur Betti Alisjahbana.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, makin cepat perppu dikeluarkan akan makin baik. Meski begitu, Saut membantah bila kerja KPK terganggu gara-gara tidak ada perppu. Menurut dia, landainya upaya penindakan saat ini adalah hal biasa. ’’Kamu lihat aja, pada tahun-tahun kemarin, KPK juga ada 2 bulan 3 bulan (nggak melakukan OTT, Red),’’ jelasnya.
Setelah berlakunya UU hasil revisi, KPK memang belum melakukan penyidikan baru. Apakah pimpinan khawatir terganjal pasal-pasal baru? Saut menegaskan bahwa pihaknya tidak merasakan hal tersebut. ’’Tapi ya, tentu saja nggak bisa dipaksa nangkepin orang begitu,’’ ujarnya.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com