JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU KPK terus bergulir. Sebagian kelompok masyarakat mendesak agar presiden segera menerbitkannya. Namun ada juga kalangan yang percaya bahwa Jokowi akan mengambil sikap yang bijak soal lembaga antirasuah itu.
Salah satunya adalah, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP). Gerbong pendukung Jokowi itu meminta semua pihak agar tidak memaksakan kehendaknya kepada Presiden Jokowi. Pasalnya, mantan Gubernur DKI itu punya pertimbangan tertentu soal Perppu UU KPK.
"Tentu alangkah lebih bijak jika presiden diberikan kesempatan untuk menampung dan mempertimbangkan masukan soal Perppu UU KPK. Tentunya kita percaya bahwa ada kepentingan yang lebih besar," ujar Ketua Umum Bara JP Viktor S Sirait dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa, (8/10).
Terkait soal anggapan Jokowi bisa melanggar Nawacita jika tidak segera menerbitkan Perppu UU KPK, Viktor menilai hal itu kurang bijak. Begitupun sebaliknya, jika Perppu dikeluarkan maka bakal ada impeachment.
"Saya pikir narasi ini terlalu terkesan memaksakan pendapat, seakan-akan semuanya sudah berakhir jika pendapatnya tidak menjadi keputusan presiden," katanya.
Menurut Viktor, apapun keputusan yang dikeluarkan soal Perppu ini, ia yakin hal paling utama yang dilakukan Presiden Jokowi adalah menguatkan keberadaan dan kewenangan KPK itu sendiri.
"Bara JP selalu percaya dengan komitmen Jokowi dalam menguatkan KPK. Kita tunggu saja apapun keputusan yang akan dikeluarkan Presiden nantinya," ujarnya.
Viktor juga menambahkan, di negeri ini tak boleh ada pihak yang memonopoli kebenaran. Karena itu daripada gaduh lebih baik Presiden diberi kesempatan mengambil keputusan terbaik soal UU KPK.
"Presiden dipilih oleh rakyat, bukan dipilih oleh lembaga tertentu. Karena itu semua pihak yang memberikan pendapat harus didengar oleh presiden. Kita yakin presiden akan mengambil keputusan terbaik untuk kepentingan rakyat," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin menyebut tak ada kegentingan untuk presiden menerbitkan Perppu KPK.
Mantan ketua Komisi III DPR itu menegaskan, persyaratan penerbitan Perppu yang diatur dalam konstitusi adalah apabila dalam keadaan memaksa dan kegentingan serta ada kekosongan hukum.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi