MPR Sadar Cara Ubah UUD Beda dengan Merevisi

Hukum | Rabu, 16 Oktober 2019 - 17:01 WIB

MPR Sadar Cara Ubah UUD Beda dengan Merevisi
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah.(rmol.id)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-MPR RI masih mengkaji lebih detail masalah amandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia untuk mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Termasuk, apakah nantinya visi misi presiden akan tetap ada jika GBHN dihidupkan kembali.

"Mengenai bagaimana format haluan negara, bentuk hukum, spektrum yang diatur dalam haluan negara tersebut masih kita kaji dalami lebih jauh lagi," ujar Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga :Andi Rachman Sosialisasi Empat Pilar

Dikatakan Basarah, Presiden Joko Widodo sendiri memberikan kesempatan kepada MPR untuk menjalankan terlebih dahulu fungsi tanggung jawab dan serap aspirasi masyarakat terkait amandemen itu.

Sambung, ketua Fraksi PDIP itu memastikan MPR bakal membuka diri untuk mendengarkan segala aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai wacana amandemen terbatas.

"Kami menyadari karena ini menyangkut hukum dasar tertulis kita, menyangkut konstitusi kita, tentu cara mengubahnya berbeda dengan cara merevisi UU. Sehingga oleh karena itu, prosesnya masih melalui banyak tahapan yang harus kita lalui," jelasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook