Pelaku Penusukan Imam Masjid Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat

Hukum | Minggu, 16 Agustus 2020 - 09:26 WIB

Pelaku Penusukan Imam Masjid Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie (kanan), Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awalludin Syam (tengah), dan Kabid Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau Kompol Supriyanto (kiri) memberi keterangan saat ekspose, Jumat (15/8/2020). Sofiah/Riau Pos


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah selesai diobservasi pada 9 Agustus lalu, kini pelaku penusukan imam masjid berinisial IM (24) pun dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu disampaikan Kabid Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau Kompol Supriyanto yang didampingi Kasatreskrim Polres Pekanbaru Kompol Awalludin Syam dan Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie.

“Selama diobservasi di RS Bhayangkara Polda Riau selama sembilan hari, tim menemukan gejala gangguan psikotik yang menandakan pasien (tersangka, red) tidak waras. Selain itu,  pasien memang tidak kooperatif kemudian sering merasa terganggu saat dilakukan pemeriksaan dan seterusnya,’’ sebut Kompol Supriyanto.


“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya gangguan psikotik berupa waham dan paranoid secara menetap. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa pasien tersebut mengalami gangguan jiwa,” sambungnya.

Berdasarkan kategori itu, Supriyanto menerangkan pasien mengalami halusinasi yang termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat. “Karena dalam melakukan suatu perbuatannya, biasanya pasien ini sering melakukan aktivitas yang irasional atau di bawah kendali pikiran atau fisik atau psikis,” tegasnya.

Di waktu yang sama, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie menjelaskan saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa.

“Tahanan memang sudah selesai diobservasi. Namun, kami masih meminjam ruang tahanan di RS Bhayangkara Polda Riau. Sementara itu, IM masih berstatus tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa,” terangnya.

Hal tersebut pun diperjelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam. Ia menyatakan kepolisian hanya membuat terang suatu tindak pidana. Terlepas apakah bisa ditindak atau tidaknya bukanlah kewenangan dari kepolisian. Pihaknya hanya membuat terang suatu pidana dengan melengkapi pendukung dan petunjuk.

“Tugas dari penyidik hanyalah membuat terang suatu tindak pidana. Kami lengkapi pendukung-pendukungnya, semua petunjuk alat buktinya. Setelah lengkap kami sajikan ke jaksa,” katanya.

Ditegaskannya, perkara 184 KUHAP apakah  dapat atau tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan, itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian. “Jadi kepolisian hanya menjelaskan, membuat terang suatu tindak pidana berdasarkan 184 KUHAP. Setelah itu dapat tidaknya dilanjutkan ke penuntutan itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian,” paparnya.(sof)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook