JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan terhadap Komisaris sekaligus Manajer Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan.
Hal itu diutarakan lantaran banyak informasi menyebutkan bahwa perempuan bernama asli Siti Nuraidah Hasibuan itu kabur keluarga negeri seiring penangkapan kakaknya, Anniesa Hasibuan dan sang suami Andika Surachman. Hal itu diungkapkan Kabag Humas yang juga Juru Bicara Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno.
"Kalau yang itu belum pernah ada permintaan dari penyidik. Baik pencegahan atau apa pun," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (16/8/2017).
Menurutnya, apabila nanti memang dibutuhkan, penyidik akan meminta data terkait keberadaan Kiki Hasibuan. Karena itu, pihaknya belum dapat membeberkan keberadaan Kiki, apakah saat ini tengah berada di Indonesia atau di luar negeri kepada publik. Dia menyebut, hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di KUHAP diatur. Tidak boleh informasi dibocorkan dulu. Jadi, harus ada permintaan dari penyidik terkait penyidikan yang sedang dilakukan itu," tuntasnya.
Bareskrim Mabes Polri sendiri sebelumnya menyatakan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Agen Perjalanan Haji dan Umroh First Travel. Adapun penyidik sebelumnya telah menangkap pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Namun, polisi belum mau mengungkap pihak yang bakal dijerat sebagai tersangka baru. Termasuk, kemungkinan Kiki Hasibuan yang diduga turut menikmati aliran dana milik jamaah First Travel. Hingga saat ini, polisi juga belum meminta keterangan Kiki Hasibuan. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama