PEKANBARU

Dua Lurah Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Hukum | Rabu, 16 Agustus 2017 - 10:44 WIB

Dua Lurah Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
SIDANG: Dua lurah menjalani persidangan, dalam agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/8/2017). Mereka didakwa melakukan pemalsuan surat tanah.

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dua dari tiga lurah di jajaran Pemko Pekanbaru yang didakwa melakukan pemalsuan surat tanah kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/8). Kedua lurah ini meminta pada hakim agar dakwaan jaksa terhadap mereka ditolak. Pasalnya, lahan yang menjadi dasar terbitnya surat tanah kini dalam sengketa.

Dua lurah yang Selasa kemarin menjalani persidangan adalah Lurah Air Hitam Fadliansyah dan Lurah Kulim Budi Marjohan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Permintaan agar hakim menolak dakwaan jaksa ini dibacakan oleh penasehat hukum keduanya Arifin Kusnan SH dan Margiono SH.

Di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Kamazaro Waruwu SH, penasehat hukum terdakwa ini mengatakan dakwaan jaksa harus batal demi hukum dan tidak dapat diterima.  Pemeriksaan perkara pidana harusnya dihentikan  hingga perkara perdatanya yang sedang diadili memiliki kekuatan hukum tetap.

‘’Saat ini juga sedang berjalan persidangan perkara perdatanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pokok permasalahannya adalah tentang sengketa kepemilikan atas bidang tanah penggugat Lamsana Sirait, SKGR No.595.3/krp-pem/115 tanggal 14 Februari 2012, melawan tergugat Boy Desfinal cs, yang mana baik surat penggugat dan tergugat keduanya dikeluarkan oleh Kelurahan Lembah Sari,’’ paparnya.

Dengan adanya hubungan antara pengadilan perdata dengan pengadilan pidana yang pemeriksaan perkaranya bersamaan waktunya, ada peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang harus diikuti.’’Ada pasal 131 UU MA, mengeluarkan aturan Pasal 1 Perma No 1 Tahun 1956. Disini ditegaskan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang  atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalan pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,’’ urainya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook