Dengan adanya hubungan antara pengadilan perdata dengan pengadilan pidana yang pemeriksaan perkaranya bersamaan waktunya, ada peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang harus diikuti. ’’Ada pasal 131 UU MA, mengeluarkan aturan Pasal 1 Perma No 1/1956. Di sini ditegaskan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalan pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,’’ urainya.
Usai eksepsi dibacakan, persidangan kemudian ditunda untuk dilanjutkan pekan depan. Sidang akan mengagendakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Dalam perkara ini, tiga lurah di Pekanbaru, masing-masing Lurah Air Hitam Fadliansyah, Lurah Kulim Budi Marjohan, dan Lurah Sungai Ambang Gusril didakwa memalsukan tanda tangan pada penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR) pada 2012 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Sukatmini SH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan saat ketiganya bertugas di Kantor Lurah Lembah Sari, Rumbai Pesisir. Ketika itu Gusril sebagai lurah, Fadliansyah sekretaris lurah dan Budi Marjohan sebagai Tapem.
Ketiganya menandatangani penerbitan SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.(ali)