Amnesti Nuril Ditarget Beres Pekan Depan

Hukum | Selasa, 16 Juli 2019 - 11:59 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Peluang Baiq Nuril, korban pelecehan seksual dan kriminalisasi Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE), untuk mendapat amnesti sudah dekat. DPR berharap agar amnesti bisa dituntaskan dalam waktu sepekan.

“Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti untuk Baiq Nuril,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Istana Kepresidenan Jakarta Senin (15/7).
Baca Juga :Permohonan Amesti Dosen Unsyiah kepada Presiden Disetujui DPR

Bambang menambahkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat permohonan pertimbangan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo. Dia berharap agar surat tersebut bisa disampaikan selambat-lambatnya pagi ini.  “Akan dibicarakan di paripurna pagi (hari ini, red), siangnya kita akan rapat bamus,” imbuhnya.

Dia yakin pembahasan di parlemen tidak akan berlangsung lama. Sebab, semua pihak di DPR memiliki pandangan yang sama. Kasus Nuril tidak hanya soal hukum, melainkan juga persoalan kemanusiaan. “Ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR,” tuturnya.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, presiden sudah menyampaikan surat permohonan pertimbangan kepada DPR kemarin (15/7). ‘’Saya baru dapat info itu dari deputi perundang-undanganya Mensesneg,” ujarnya.(far/bin/oni/jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook