JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Baiq Nuril Maknun yang sebelumnya menjadi terpidana perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), langsung terharu setelah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) amnestinya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8).
Setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi, dan keluar dari pintu samping Istana Kepresidenan Bogor, Nuril tampak mendekap map putih berlogo Burung Garuda, bertuliskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Surat ini kalau bisa dibingkai emas, saya akan pajang. Ini surat paling berharga dalam hidup saya," begitu kalimat pertama yang terlontar dari mulut Nuril ketika ditemui jurnalis. Matanya kemudian berlinang.
Salinan petikan Keppres bernomor 24 Tahun 2019 itu diterima Nuril dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Jokowi di ruang kerja Kepala Negara.
Yasonna juga menjelaskan alasan Jokowi memutuskan pemberian amnesti iitu kepada eks honorer tenaga administrasi sekolah tersebut."Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR. Dan tentu ini proses yang panjang," ucap Yasonna.
Sumber: jpnn.com
Editor: Erizal