Keppres Amnesti Diteken Awal Pekan Depan

Hukum | Sabtu, 27 Juli 2019 - 11:32 WIB

Keppres Amnesti Diteken Awal Pekan Depan
BERSALAMAN: Baiq Nuril Maknun bersalaman dengan Menkumham Yasonna Laoly usai rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (24/7/2019). DPR menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril. (HENDRA EKA/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Jalan Baiq Nuril Maknun untuk mendapat amnesti presiden semakin mulus. Setelah pertimbangan amnestinya disetujui DPR di rapat paripurna Kamis lalu (25/7), surat keputusan dewan itu langsung dikirim ke istana presiden, Jumat (26/7). "Ini tadi (kemarin, red) sudah sampai suratnya," kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, kemarin.

Jokowi berjanji bakal segera menandatangani surat tersebut. Kemungkinan akan diteken Senin (29/7) atau Selasa (30/7) pekan depan. Bentuknya mungkin berupa keputusan presiden (keppres). "Mungkin Senin depan sudah saya tanda tangani. Atau paling lambat Selasa," ujar Jokowi.


Sejauh ini dokumen berisi pertimbangan DPR itu memang belum diserahkan ke meja kerjanya. Masih ada di sekretariat kepresidenan untuk ditelaah lebih lanjut. Setelah semuanya beres, keputusan presiden itu akan segera turun. “Sabar saja, ya. Masih proses,” imbuhnya.

Senada, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga tidak berani memastikan tanggal keluarnya Keppres amnesti untuk Baiq. Bagaimanapun, itu semua tergantung kapan Presiden menandatangani Keppresnya.  Apakah Senin (29/7) pekan depan bisa keluar, Moeldoko memberi jawaban mengambang. "Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti," terangnya di KSP kemarin.

Prinsipnya, tutur Moeldoko, Amnesti Baiq segera diproses. Karena parlemen sudah memberikan persetujuan kepada Presiden untuk memberikan amnesti. Tinggal menunggu Keppres Amnesti ditandatangani presiden untuk selanjutnya diterbitkan. Dengan demikian, Baiq bisa terbebas dari hukuman yang diputus oleh hakim.(mar/byu)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook