KPK Periksa Adik Adil, Kades hingga Buruh

Hukum | Jumat, 16 Juni 2023 - 11:14 WIB

KPK Periksa Adik Adil, Kades hingga Buruh
GEDUNG KPK (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan berbagai pihak terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan suap penerimaan fee travel umrah yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.

Tak hanya petinggi OPD, penyidik KPK juga terus menggali informasi terhadap berbagai pihak, mulai dari pihak swasta selaku perusahaan penyedia jasa travel umrah, ajudan bupati, beberapa kepala desa, adik tersangka M Adil, Firman, putri anak tersangka M Adil yakni Nandya Fitri, hingga tenaga buruh lepas di Kepulauan Meranti.


Kamis (15/6) penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi di antaranya Agustina (PNS), Sumarno (wiraswasta), Sumarno (Kepala Desa), Hermi Binti Abu Samah (IRT),  Hasyim dan Ahmad Ropi’i  bin Supirman (buruh harian lepas), Edy Amin (Kepala Desa Alah Air), Masnor (Kepala Desa Alai Selatan), Perdana Noriowati (Kepala Desa Sungai Gayung Kiri), Suci Rahman alias Genjes (swasta), Manaser Situmorang Endang Afrina (swasta), dan Firman (adik M Adil).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Juru Bicara Ali Fikri, Kamis (15/6).

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M Adil sebagai tersangka pada Jumat (7/4) lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). M Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi, suap penerimaan fee jasa umrah, dan suap auditor BPK.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Dalam kasus ini M Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen yang kemudian disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaan M Adil. Selain menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun pada kenyataannya, tagihan yang dilaporkan kepada Pemkab Kepulauan Meranti tetap enam orang.

Diduga uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional M Adil juga diduga digunakan untuk menyuap M Fahmi Aressa demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Adil pun diduga sebagai penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fitria Nengsih diduga sebagai pemberi dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yus)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook