PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hakim Mahkamah Agung RI sudah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Nelson Manalu dalam perkara dugaan penghasutan, yang sidang tingkat pertamanya berlangsung di PN Siak Sri Indrapura, Oktober 2018 lalu.
Dalam perkara ini, terdakwa Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum, dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Atas putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Siak dengan Nomor 288/Panmud.Pid/492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak Bangun Sagita Rambey SH MH, membenarkan surat putusan itu sudah pada 29 Mei lalu.
“Kami sudah teruskan ke Kejaksaan Negeri Siak. Tentang eksekusi, bukan ranah kami. Silakan konfirmasi ke sana,” ungkapnya.
Sementara Kajari Siak Aliansyah SH MH, didampingi Kasipidum Rian D mengatakan, pihaknya memang sudah menerima putusan Nelson Manalu dari PN Siak.
“Kami sudah menyuratinya pada Senin (15/6) pagi. Surat itu dialamatkan kepada Ketua DPRD Siak. Kami harap Nelson dapat kooperatif, sehingga eksekusi berjalan lancar,” sebut Kajari.
“Kami tidak bisa eksekusi kalau terpidana belum terima. Untuk pelaksanaan eksekusi anggota DPRD melalui ketua dewan,” tambah Kasi Pidum Rian D.
Sementara Nelson Manalu ketika dikonfirmasi mengatakan sebagai warga negara Indonesia, dia menghormati putusan pengadilan dan menerimanya dengan baik.
“Putusan pengadilan tetap saya hormati dan terima dengan baik. Jika itu keadilan, harus saya terima karena itu jalan hidup saya. Hal itu merupakan kekuasaan Yang Maha Kuasa,” sebutnya.
Lebih jauh dikatakannya, dia akan mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya itu. Karena dia memiliki novum baru untuk membuktikan bahwa dia tidak seperti yang divoniskan itu.
“Panjang perjalanan sidang saya. Untuk menetapkan saya sebagai tersangka saja memakan waktu 8 bulan,” jelasnya sambil menambahkan bahwa proses persidangan memakan waktu 2 tahun.
Sebagaimana diketahui, Nelson dijatuhi vonis setahun penjara, karena diduga terlibat kasus penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam 160 KUHP.
Kala itu ia bersama rekan-rekannya, diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.
Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara.
Hukuman hakim itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Saat ini, Nelson Manalu adalah anggota DPRD Siak dari Partai Hanura. Ia berasal dari Dapil IV, meliputi Kecamatan Kandis, Minas dan Sungai Mandau.(mng)