JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus penyalahgunaan narkoba menjerat mantan anggota komisi III DPR 2004-2009, Arbab Paproeka. Dia ditangkap di Apartemen D Mantion Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2018).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Jumat malam lalu.
"AP ditangkap pada Jumat (13/4/2018), sekitar pukul 22.15 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/4/2018).
Penangkapan, terangnya, berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun langsung menurunkan petugas polisi dan melakukan penggeledahan.
"Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AP di Apartemen D Mantion Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat dan menemukan barang bukti tersebut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang temukan kepolisian berupa satu plastik klip narkotika jenis sabu, satu set alat isap sabu atau bong, enam korek api dan empat sedotan. (eve)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama