Dipanggil KPK, Menkumham Yasonna Larang Anaknya Datang

Hukum | Selasa, 12 November 2019 - 12:55 WIB

Dipanggil KPK, Menkumham Yasonna Larang Anaknya Datang
ILUSTRASI

Awak media sempat menanyakan sejumlah hal terkait pemeriksaan dan kasus suap jabatan yang menyeret nama suaminya. Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Rita.

Sejak keluar dari lobi Gedung KPK, Rita hanya diam. Matanya menatap lurus ke depan. Meski disapa wartawan, Rita diam dan tidak tampak melempar senyum. Dia hanya fokus mencari kendaraan yang membawanya pergi dari Gedung KPK.


Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, penyidik KPK mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti Rita. “Penyidik juga mendalami siapa-siapa saja pihak yang membiayai perjalanan dinas tersebut,” tambah Chrystelina.

Dzulmi Eldin dijerat KPK sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 15 Oktober lalu. Selain Eldin, KPK menetapkan Kadis PUPR Kota Medan, Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Syamsul ditetapkan sebagai perantara suap.

Eldin diduga menerima suap total Rp380 juta dalam berbagai kesempatan, sejak Isya dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada Februari hingga September 2019. Pemberian itu terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa pun ditangarai menyetor uang Rp 50 juta kepada Dzulmi.

Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga timbul lantaran istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.

“Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya pada Rabu lalu, 16 Oktober 2019.

Setelah menetapkan sejumlah tersangka, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya Rumah Dinas Wali Kota Medan, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Perhubungan, rumah pribadi Wali Kota Medan, dan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan. Semuanya dilakukan pada 19 Oktober 2019.

Dari sana KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen proyek dan barang bukti elektronik.

KPK kemudian memeriksa sejumlah saksi yakni kepala dinas, keluarga Dzulmi, dan anggota DPRD Kota Medan. Pada 5 November 2019, KPK mencekal ke luar negeri anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Paratai Golkar Akbar Himawan Buchari.

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook