KORUPSI

KPK Cegah 8 Pegawai BPK Perwakilan Riau

Hukum | Senin, 15 Mei 2023 - 12:02 WIB

KPK Cegah 8 Pegawai BPK Perwakilan Riau
Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. (DOK.RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 10 orang, diantaranya delapan pegawai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dan dua dari swasta.

Pencegahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Bupati Kepulaun Meranti nonaktif, M Adil.


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima tersangka M. Adil Cs. 

“KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta,” kata Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Pengajuan cegah tersebut sudah diajukan sejak sejak 10 Mei 2023 lalu. Artinya sudah 12 orang yang dilakukan pencegahan dalam kasus ini.

“Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” jelas Ali.

Ali berharap terhadap seluruh saksi yang dimintai keterangan oleh lembaganya tersebut untuk bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. 

“KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik,” pungkasnya. 
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook