Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni membenarkan penangkapan itu. Eggi ditangkap pada pukul 05.30 di ruang penyidik. Eggi sudah hadir di Polda Metro Jaya sejak pukul 16.30, Senin (13/5). “Benar pas lagi di ruang penyidik,” kata Pitra kepada wartawan.
Pitra menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak kemarin. Menurut dia, penangkapan tersebut janggal dan aneh. Sebab, bagaimana mungkin penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. “Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik. Ini enggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai penangkapan yang dilakukan penyidik tidak menjunjung nilai hak asasi manusia. “Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” jelas Pitra.
Pitra mengatakan, kliennya sempat menyampaikan pesan usai dilakukan penangkapan. Adapun pesannya, Eggi mengaku tidak pernah takut melawan ketidakadilan sekali pun berhadapan dengan hukum. “Dia menyampaikan ke saya tetap suarakan keadilan, kebenaran, tetap maju, dan lawan ketidakadilan,” ujar Pitra kepada wartawan.(jpnn/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos