KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

Cabut Laporan, Fahri Hamzah Bantah Ditemui Presiden PKS

Hukum | Selasa, 15 Mei 2018 - 16:20 WIB

Cabut Laporan, Fahri Hamzah Bantah Ditemui Presiden PKS
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Babak baru drama perseturuan antara Fahri Hamzah dengan Sohibul Iman sudah dimulai. Itu terjadi saat Fahri mencabut laporannya terhadap Sohibul di kepolisian.

Dia sendiri membantah jika dirinya ditemui oleh Sohibul. Melalui pesan singkat, Fahri menyebut alasannya mencabut laporannya bukan karena ada intervensi pihak lain, melainkan murni dari lubuk hati paling dalam.

”Saya melakukannya mengikuti kata hati, juga menyambut momentum Ramadan,” katanya.
Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Diterangkannya, dirinya belum mengetahui reaksi dari kubu Sohibul. Yang penting, imbuhnya, urusannya selesai dulu.

“Bahwa saya telah mencabut laporan pidana. Sudah itu saja,” sebutnya.

Di sisi lain, saat ditanya, apakah Sohibul telah menemui dirinya, Wakil Ketua DPR itu.

menegaskan bahwa Presiden PKS tersebut belum menemuinya.

“Tidak ada,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fahri, Mujahit Latif, mengatakan bahwa kliennya sedang berada di Afrika Selatan. Adapun Fahri memberikan mandat berupa surat permohonan pencabutan laporan kasus dugaan fitnah yang dilakukan Sohibul kepada Mujahit pada Sabtu (12/5/2018) lalu.

Menurut Mujahit, dirinya bertemu Fahri di Bandara Soekarno-Hatta.

“Beliau (Fahri, red) memberikan amplop yang berisi surat permohonan untuk mencabut laporan yang kasus dugaan fitnah oleh Sohibul,” katanya.

Surat itu, sambungnya, ditujukan kepada Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Adi Derriyan. Pewarta Jawa Pos telah menghubungi Adi, tetapi yang bersangkutan tidak menanggapi.

Diketahui, Sohibul diseret oleh Fahri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada 8 Maret lalu. Presiden PKS itu diduga melakukan ujaran fitnah dan melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP. (sam/ce1)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook