JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selebgram Ajudan Pribadi atau dengan nama lengkap Akbar Pera Baharudin (APB) diduga melakukan penipuan dengan motif mendapat keuntungan ekonomi. Uang hasil penipuan tersebut dipakai Ajudan Pribadi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk kebutuhan sehari-hari, buat makan, buat beli kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Total keuntungan yang didapat Ajudan Pribadi senilai Rp 1,3 miliar. Uang tersebut sebagian sudah habis dipakai.
“Saat ini uang yang digunakan sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menaikan status hukum selebgram Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
“Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama ABB alias Ajudan Pribadi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, print out mutasi rekening, bukti transfer, hingga foto kendaraan yang dijanjikan.
“Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” imbuh Syahduddi.
Penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi.
Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dia terancam pidana selama 4 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra