JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polres Metro Jakarta Barat memutuskan membebaskan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi. Keputusan ini diambil usai dilakukan restorative justice antara Ajudan Pribadi dan pelapor.
"Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Syahduddi mengatakan, pelapor berinisial AL alias Leo telah sepakat mencabut laporan penipuan kepada Ajudan Pribadi. Dengan catatan, Ajudan Pribadi mengembalikan semua kerugian penipuan pembelian mobil.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menaikan status hukum selebgram Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
"Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama ABB alias Ajudan Pribadi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, print out mutasi rekening, bukti transfer, hingga foto kendaraan yang dijanjikan.
"Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka," imbuh Syahduddi.
Penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi. Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dia terancam pidana selama 4 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra