Lima Kades di Rohul Diperiksa Jaksa

Hukum | Selasa, 15 Januari 2019 - 18:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lima orang kepala desa (kades) di Kabupaten Rokan Hulu menjalani proses klarifikasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (14/1). 

Pemeriksaan para saksi tersebut guna mendalami agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan para tersangka untuk meloloskan kredit di Bank Riau Kepri (BRK) Capem Dalu-dalu, senilai Rp43 miliar. 

Pemeriksaan kades itu berlangsung di ruang penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhiyaksa Riau, Jalan Arifin Ahmad. Adapun kades yang dimintai keterangannya yakni Kades Rambah Hilir Tengah Sereger, Kades Rambah Hilir Romi Juliandra. Lalu, Kades Rambah Muda, Rian Deni Setiawan, Kades Pasir Intan Sudarman Susilo dan Kades Rambah Jaya, Gumono. 
Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan tak menampik, adanya beberapa kades yang diklarifikasi dalam pengusutan dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri. 

Namun, dari tujuh kades yang diundang hanya lima yang memenuhi panggilan penyidik. “Kita surati tujuh Kades, tapi yang datang hanya lima Kades,” ujar Muspidauan kepada Riau Pos. 

Pemanggilan para kades tersebut, dijelaskan Muspidauan, untuk dikonfirmasi mengenai informasi yang didapatkan penyidik. Di mana informasi itu terkait SHM milik warga digunakan para tersangka sebagai agun untuk mendapatkan pencairan kredit tersebut. “Meraka (kades, red) dipanggil sebagai saksi mewakili warga,” jelasnya. 

Menurut keterangan kades, para warga tidak mengetahui bahwasannya surat tanah mereka dipakai untuk diagunkan, karena warga juga memiliki dan mengantongi SHM yang baru. 

SHM baru dipegang para warga, diperoleh setelah adanya pemutihan surat tanah yang lama. Mengingat lahan dimiliki warga merupakan lahan untuk transmigrasi yang masa berlaku SHM-nya selama lima tahun. “Surat tanah yang lama itu berlaku lima tahun. Kemudian warga mengurus SHM yang baru. Tapi yang lama (SHM) digunakan sebagai anggunan,” imbuhnya. 

Ketika disinggung dari mana para tersangka memperoleh SHM milik warga yang lama, Muspidauan menyebutkan, masih didalami penyidik. “Ini masih didalami, penyidikan tengah berlangsung,” tutup Muspidauan. 

Dalam perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu. Lalu, Zaiful Yusri, Syafrizal, Heri, dan Muhammad Duha. Mereka adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit.(izl)

(Laporan RIRI RAMDAN, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook