Dia pun berharap perayaan hari buruh itu dilakukan dengan kegiatan yang tidak menganggu masyarakat. Terlebih, mengajak dengan paksa buruh lainnya yang memilih untuk bekerja.
"Yang dilarang adalah buruh yang melakukan sweeping terhadap buruh lain yang lagi kerja," tegasnya.
Di samping itu, aksi buruh tersebut diharapkan selesai sesuai waktu yang sudah ditentukan.
"Sesuai aturannya sampai pukul 18.00 WIB, undang-undang mengatur demikian," paparnya.
Di sisi lain, kepada masyarakat yang tidak merayakan hari buruh, Polri mengimbau agar menghindari pusat Jakarta.
"Kepada masyarakat yang tidak berkepentingan menuju arah Monas disarankan tidak melewati Monas," tuntasnya. (dna/ce1)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama