JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim Polri masih menangangi kasus penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri bos First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan. Atas penahanan itu, keduanya mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Kuasa Hukum First Tavel, Deski, kliennya memang mengajukan penangguhan penahanan.
"Sudah diajukan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (14/8/2017).
Diduga, bos First Travel mengajukan penangguhan penahanan karena keduanya sedang kurang sehat dan bayinya membutuhkan ASI. Surat penangguhan penahanan itu dikabarkan telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengaku akan mengecek penangguhan tersebut.
"Akan kami cek dulu," ucapnya.
Bareskrim sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama First Travel di kompleks Kementerian Agama Republik Indonesia di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Saat itu keduanya ditangkap usai melakukan menggelar konferensi pers. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama