PASCA-OTT

Terkait Kasus yang Menjerat Kader Golkar, KPK Amankan Tiga Orang Lagi

Hukum | Sabtu, 14 Juli 2018 - 18:30 WIB

Terkait Kasus yang Menjerat Kader Golkar, KPK Amankan Tiga Orang Lagi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat anggota Komisi VII DPR berinisial EMS diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun EMS yang merupakan kader Partai Golkar tersebut terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jumat (13/7/2018).

"Tadi malam tim kembali mengamankan tiga orang lainnya dan kemudian dibawa ke kantor KPK. Sehingga, total yang diamankan adalah 12 orang. Mereka masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Sabtu (14/7/2018).

Baca Juga :21 Pejabat Eselon II Riau Dimutasi

Dia pun mengungkapkan bahwa ketiga orang itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait EMS. Mereka diduga mengetahui rangkaian peristiwa kasus itu

"Mereka dinilai mengetahui bagian dari rangkaian peristiwa dalam kasus ini," jelasnya.

Karena itu, dia menyebut bahwa hasil dari penindakan yang dilakukan timnya kemarin akan dijelaskan semuanya melalui konferensi pers yang akan digelar sore atau malam ini.

"Sore atau malam ini dalam konferensi pers di KPK. Tentu termasuk status hukum perkara ini dan orang-orang yang diduga terlibat," tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap seorang anggota dewan dalam OTT, kemarin. Penangkapan itu dilakukan di rumah Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Tak hanya anggota DPR berinisial EMS, ada delapan orang lainnya yang juga dibawa oleh KPK.

Bukan itu saja, KPK pun mengamankan Rp500 juta dalam operasi tersebut.

"Sejauh ini KPK mengamankan 9 orang, yang terdiri dari unsur anggota DPR-RI, staf ahli, supir dan pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada awak media, Jumat malam (13/7/2018).

"Kami duga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR. Barang bukti sementara senilai Rp500 juta," tuntasnya. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook