JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, akhirnya dicabut oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Hal itu diakui kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief.
Menurutnya, Fahri memberikan surat pencabutan laporan secara langsung kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.
Baca Juga :
Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai
"Saya mendapatkan amanah dari Fahri Hamzah untuk menyampaikan surat kepada Dirkrimsus terkait dengan laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Kendati mendapat amanah, diakuinya dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan pencabutan laporan tersebut. Nantinya, sambungnya, Fahri yang akan menyampaikan alasannya.
"Nah, mungkim karena menjelang bulan puasa, jadi yang baik-baik saja. Alasan pencabutan nanti akan disampaikan oleh Pak Fahri," jelasnya.
Laporan Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS Sohibul Iman sebelumnya sudah diterima kepolisian. Sohibul dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Adapun Fahri juga sudah diperiksa kepolisian sebanyak tiga kali, sedangkan Sohibul diperiksa pihak kepolisian dua kali dan Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Aljufri satu kali.
Diketahui, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (eve)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama