POLISI AMANKAN TIGA PELAKU

Paket Berisi Tembakau Gorila Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang

Hukum | Jumat, 13 November 2020 - 21:12 WIB

Paket Berisi Tembakau Gorila Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang
Tersangka DV (24) saat diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena dugaan penyelundupan narkotika jenis tembakau gorila melalui jasa pengiriman barang, Kamis (12/11/2020).(POLRESTA PEKANBARU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Provinsi Riau bekerjasama dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan percobaan penyelundupan paket narkotika jenis tembakau gorila.

Bahkanpetugas juga berhasil menangkap seorang wanita berinisial DV (24) beserta dua orang lainnya. Yakni DA (20) serta Zul (25), yang tidak lain adalah kekasih DV.


Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Ryan Fajri menyebut, penangkapan itu berawal dari informasi pihak Kanwil DJBC Riau. Dimana pihak DJBC menyebut bahwa terdapat paket narkoba tembakau sintetis atau tembakau gorila di tempat pengiriman barang di Jalan Tuanku Tambusai pada Kamis (12/11/2020) kemarin.

"Kemudian dicari info dan nomor telepon yang tertera. Awalnya nama tertera YY. Rupanya setelah dilacak nama sebenarnya adalah DV yang tinggal di Perumahan Kuantan Regency," ucapnya.

Selanjutnya, tim opsnal menyamar menjadi kurir untuk mengantar barang haram itu. Di perumahan yang dikontrak nya itu lah wanita bernama DV diringkus.

Dari hasil interogasi kemudian dilakukan pengembangan. Tim bergeser ke jalan Utama, Bukitraya. Disana turut diamankan pria berinisial Zul (25) yang merupakan pacar DV. Serta satu orang lainnya berinisial DA (20).

"Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila itu seberat 5,2 gram. Pelaku dijerat pasal 114 jo 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook