BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS. CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) laksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak Pidana Umum dan Tindak Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (13/7/2020).
Pemusanahan barang bukti ini disaksikan oleh Bupati H Suyatno AMp, Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dan jajaran forkopimda setempat.
Adapun pemusnahan BB yang dilakukan telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2019-2020 dengan barang bukti antara lain narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi, 1 buah senjata api dan 10 butir amunisi, dan 1 buah senjata jenis softgun beserta peluru, beberapa senjata tajam jenis pisau dan parang.
Kemudian barang bukti tindak pidana khusus yaitu ratusan slop rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, kemudian barang bukti lainnya berupa pakaian, kayu, handphone dan sebagainya.
Untuk narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air dan cairan pembersih. Untuk senjata api dan senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Sedan untuk peluru sudah disterilkan oleh pihak polri. Untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 251 perkara yang telah diputus hakim dan telah inkracht. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan putusan pengadilan terkait dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan," kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH.
Dirinya turut menyampaikan terima kasih dengan kehadiran Bupati Rohil beserta forkopimda pada kesempatan tersebut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun