"Kami berdiri di sini mendesak KPK segera periksa Sudirman Said dan mundur dari jabatannya atau dicopot, proses hukum," kata kordinator aksi Varhan Abdul Azis dalam orasinya.
Tidak tanggung-tanggung, Varhan dan rekan-rekannya menuding Sudirman menyebabkan negara rugi sebesar $ 256.179.405 atau sekitar Rp3,5 triliun. Dia mengklaim tudingan tersebut didasarkan bukti berupa data simulasi kerugian negara atas keluarnyaa surat nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015.
Isi surat tersebut, lanjutnya, mengabaikan perintah renegosiasi dalam undang-undang minerba dan mengakibatkan PT Freeport Indonesia tetap menikmati tarif royalti sebesar 1 persen. Varhan dalam kesempatan itu juga menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya ke KPK.
"Dan masih banyak bukti lainnya, Ada sebendel, kami mau laporkan ke KPK," pungkasnya. (dil)
Laporan: JPNN
Editor: Hary B Koriun