PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) beberapa waktu lalu telah melaporkan kasus dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi pada periode tahun 2013-2014 ke Ditreskrimsus Polda Riau. Pelaporan tersebut adalah untuk menindaklanjuti temuan internal audit BRKS yang menduga telah terjadi pembiayaan fiktif pada Kantor Cabang Pembantu Syariah Duri.
Sesuai hasil audit internal BRKS, telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan murabahah sehingga mengakibatkan terhadap pembiayaan tersebut menjadi macet di BRKS Capem Syariah Duri.
Manajemen BRKS sangat mengapresiasi Polda Riau karena telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui tahapan proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli sebelumnya.
“Manajemen BRKS menghargai dan memberikan dukungan penuh terkait proses hukum kasus dugaan pembiayaan fiktif tersebut agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak yang terlibat,” ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRKS, Edi Wardana, Rabu (12/10/2022).
Meskipun perkara ini diproses hukum, namun hal tersebut tidak menghambat BRKS untuk tetap fokus melakukan berbagai program peningkatan layanan kepada para nasabahnya.
“BRKS tetap fokus melakukan berbagai inovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak demi meningkatkan kinerja dan layanan kepada para nasabah. Upaya pengungkapan kasus ini merupakan langkah BRKS mewujudkan tata kelola sesuai dengan ketentuan berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, PS Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengatakan bahwa pihaknya memang tengag melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp1,8 milyar di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah cabang Duri.
Pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari laporan pihak BRK Syariah terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur. Dalam laporan, ada 4 orang yang menerima fasilitas kredit diduga fiktif pada kurun waktu 2013-2014.
“Iya benar. Sedang diproses. Saat ini sudah tahap penyidikan,” sebut Kompol Teddy.
Lebih jauh dijelaskan dia, saat ini Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang pihak BRK Syariah serta dua orang debitur. Polisi juga meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Keuangan dan ahli pidana.
"Setelah memeriksa saksi-saksi penyidik meningkatkan status ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," sambung Teddy.
Berdasarkan dari laporan BRK nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar. Namun, nilai itu belum dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau. Pada kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
“Sementara ini, modus yang dilakukan itu uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak,” pungkasnya.
Laporan: Soleh Saputra dan Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra