PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyeret korporasi PT Adei Plantation dan industri dengan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (11/8).
Sidang perkara yang digelar diruang Cakra PN Pelalawan ini, dipimpin Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan sebagai hakim ketua, didampingi Rahmat Hidayat Batubara dan Joko Ciptanto sebagai hakim anggota.
Tampak terlihat Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE sebagai terdakwa mewakili korporasi didampingi penasehat hukumnya M Sempakata Sitepu SH bersama rekannya Suheri SH, mengikuti jalannya persidangan.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Pelalawan dihadiri Agus Kurniawan SH dan Rahmat. Di mana tim Adhyaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ini, menghadirkan lima orang saksi. Yakni saksi penyidik dari Polres Pelalawan bernama Dikman Siahaan, serta empat saksi yang merupakan karyawan PT Adei.
Pengakuan dan keterangan saksi Dikman, menjadi saksi yang memberatkan bagi korporasi asal Negara Malaysia tersebut. Begitu juga sebaliknya, empat saksi lainnya yang merupakan pekerja di grup perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) ini, menjadi saksi yang meringankan bagi PT Adei.
Dalam kesaksiannya, Dikman Siahaan mengatakan, kebakaran yang telah terjadi di areal lahan inti perkebunan kelapa sawit PT Adei berlangsung hanya tiga hari saja. Pasalnya, perusahaan telah melakukan penimbunan api yang membakar lahan seluas empat hektare itu menggunakan alat berat, sehingga di lokasi, lahan terbakar itu tampak terlihat sudah bersih.
“Pada 9 September 2019, saya mendapat instruksi dari Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy, untuk melakukan penyelidikan kebakaran lahan PT Adei di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan. Di mana kebakaran yang terjadi pada 7 September 2019 ini, baru diketahui tiga hari setelah kejadian (9 September/2019,red),” terangnya.
Atas instruksi atasannya tersebut, sambung Dikman, maka pada tanggal 9 September sekitar pukul 16.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dirinya pun turun ke lokasi kebakaran untuk melakukan penyelidikan mendampingi tim ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB), ahli kebakaran lahan, Kejaksaan dan Bareskrim Polda Riau.
Di lokasi, dirinya melihat ada bekas lahan yang sudah terbakar di areal lahan inti kebun sawit PT Adei dengan seluas sekitar 4 hektare yang apinya sudah berhasil dipadamkan perusahaan. Sedangkan lokasi kebakaran itu, jarak tempuhnya diperkirakan 15 Km dari jalan umum perusahaan yang menjadi akses bagi masyarakat di sekitar areal PT Adei.
“Dari lahan gambut seluas empat hektare yang terbakar itu, saya menemukan di bagian kanan dan kiri lahan itu sudah ada pohon kelapa sawit yang sudah ditanam berusia diperkirakan 19 tahun. Selain itu, di lahan bekas terbakar tersebut, saya juga temukan batang kelapa sawit yang terbakar, sudah ditumbang dan ditimbun di dalam tanah menggunakan alat berat oleh perusahaan. Di mana saat saya lakukan interogasi, alibi perusahaan batang kelapa sawit itu ditimbun sebagai upaya pemadaman api agar tidak meluas,” paparnya.
Alhasil, sambung penyidik Polres Pelalawan ini, dengan adanya upaya pemadaman api oleh PT Adei ini, maka ditempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya ranting pohon, tunggul, serta arang karena telah ditimbun oleh perusahaan ke dalam tanah lahan bekas terbakar tersebut.
Di lahan bekas terbakar yang berada di bagian pinggir lahan inti, tepatnya seperti blok kebun milik perusahaan Malaysia ini yang berdekatan dengan jalan ini, dirinya menemukan adanya sejumlah parit berisi air, namun bukan embung.
“Atas kejadian kebakaran itu, maka saya langsung mendampingi tim ahli untuk mengambil sejumlah sampel di lokasi terbakar itu menggunakan alat khusus. Seperti tanah bekas terbakar, daun pepohonan yang terbakar, serta serpihan arang untuk dilakukan pengujian guna membuktikan kebakaran tersebut terbakar atau sengaja dibakar. Setelah tim ahli turun melakukan penyelidikan ke lapangan, barulah PT Adei menyerahkan surat laporan terkait kronologis kebakaran kepada Polres Pelalawan,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari penyidik Polres Pelalawan, Majelis Hakim PN Pelalawan kembali melanjutkan pelaksanaan sidang pemeriksaan empat saksi lainnya. Hingga pukul 17.00 WIB, sidang masih tetap berlanjut dengan alot hingga berita ini dirilis. Dan Majelis Hakim PN Pelalawan akan kembali menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (13/8) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(amn)