TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Sepekan, Polda dan Jajaran Amankan Tujuh Pelaku TPPO

Hukum | Senin, 12 Juni 2023 - 09:35 WIB

Sepekan, Polda dan Jajaran Amankan Tujuh Pelaku TPPO
Nandang Mu’min (INTERNET)

RIAUPOS.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam sepekan, Korps Bhayangkara mengamankan setidaknya tujuh orang pelaku serta menggagalkan 32 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, yang berasal dari berbagai daerah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan, penangkapan para pelaku berasal dari 3 satuan kerja berbeda dan di wilayah berbeda. Di antaranya pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Riau, Polres Dumai dan Polres Bengkalis.


“Pertama itu dari jajaran Polres Bengkalis yang berhasil menggagalkan keberangkatan 28 PMI Ilegal pada 5 Juni 2023. Penangkapan berlangsung di salah satu wisma yang berada di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis,”sebut Kombes Nandang, Ahad (11/6).

Saat diamankan, sambung dia, para calon PMI Ilegal tersebut menggunakan visa wisata untuk berangkat ke Malaysia. Mereka kemudian mengaku bahwa keberangkatan diurus oleh dua orang. Yakni M dan A. Dari informasi tersebut petugas kemudian berhasil mengamankan M dan A dari lokasi berbeda.

Dari hasil pengembangan, pada 6 Juni 2023, Polres Bengkalis berhasil mengamankan HL di Kota Pekanbaru. Dia diamankan saat hendak kabur ke Batam di Bandara Sutan Syarif Kasim II. HL berperan dalam mengurus keberangkatan 9 dari 28 orang PMI Ilegal yang akan berangkat.

“Pada 8 Juni 2023, Tim dari Polres Dumai berhasil menangkap 2 orang tersangka di Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Diketahui bahwa lokasi ini merupakan tempat penampungan PMI Ilegal,” sambung Nandang.

Lebih jauh disampaikan mantan Kapolresta Pekanbaru ini, Polisi membekuk dua orang dalam kasus tersebut. Di antaranya IA yang berperan sebagai penjemput calon PMI Ilegal dan S yang berperan sebagai pencari PMI Ilegal. Dari pengakuan keduanya, mereka diperintah oleh seseorang bernama AR yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


"IA diupah sebesar Rp100 ribu per orang oleh DPO AR. Ia mengaku sudah bekerja sebagai penjemput dan pengantar calon PMI Ilegal sejak dua bulan lalu. Sedangkan S, diupah sebesar Rp300 ribu perorang apabila berhasil membawa calon PMI,” terangnya.

Dari penuturan tersangka IA, ada sekitar 4 orang berada di rumah penampungan. Namun saat didatangi, Polisi tidak menemukan adanya calon PMI lainnya. Di mana informasi dari masyarakat sekitar, 10 menit sebelum petugas datang, calon PMI di jemput oleh seseorang bernama SY dengan menggunakan mobil pick up.

“SY ini sudah ditetapkan DPO. Dia membawa calon PMI tersebut kabur,” sambungnya.

Selanjutnya pada 9 Juni 2023, tim dari Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 2 orang pelaku TPPO yang hendak membawa 4 orang calon PMI Ilegal. Pengungkapan berlangsung di Terminal Roro Bandar Sri Junjujngan, Keluhan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Saat itu, petugas mendapati sebuah mobil dengan jenis mini bus dikendarai dua orang SY dan SF bersama 4 orang calon PMI hendak menyeberang. Para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk peran masing-masing, SY merupakan sopir dari mini bus. Sedangkan SF merupakan perekrut calon PMI yang mendapat perintah dari seseorang bernama HA.

“HA sendiri merupakan sindikat atau jaringan yang bermain kedalam TPPO PMI Ilegal ini. Dia sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Ditreskrimum Polda Riau,” tambahnya.

Para pelaku, dikatakan Kombes Nandang disangkakan melanggar Pasal 2, 4 dan 10 Undang-Undang Republik Indonesia No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook