KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka

Hukum | Kamis, 12 Januari 2023 - 17:07 WIB

KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka
Ferry Irawan ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. (DOK.RADARJEMBER.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT itu diduga dilakukan Ferry terhadap istri, Venna Melinda.

”Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.” tegas Kombespol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim di Surabaya, Kamis (12/1/2023).


Dirmanto mengungkapkan, pada Rabu (11/1/2023), pihak Polda  melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri. Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV. Dalam olah TKP, papar Dirmanto, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya seprei dan handuk  ada bercak darah serta mengambil sejumlah sampel darah. ”Sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” terang Dirmanto. Selanjutnya pada Kamis (12/1), lanjut Dirmanto, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan.

Ferry diharapkan datang pada Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

”Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” papar dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan, kliennya sudah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Ferry Irawan, selama tiga bulan terakhir. ”Apa yang dialami Venna bukan hanya di Kediri, ternyata sudah tiga bulan terakhir,” kata Hotman saat mendampingi Venna Melinda .

Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika sedang emosi, Ferry melakukan kekerasan dengan cara membekap mulut hingga memiting menyebabkan ibu Verrell Bramasta itu mengalami cedera tulang rusuk. 

”Terakhir, dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna berteriak meminta tolong. Kalau marah, cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, macam-macam,” jelas Hotman.

Hotman menyatakan, Ferry Irawan merupakan pesilat bisa melakukan perbuatan tanpa meninggalkan bekas. Selain itu, ia tiga bulan tidak pernah lagi memberi nafkah kepada Venna Melinda, sehingga selama itu Venna mencukupi kebutuhan hidup. Hotman mengungkapkan, kedatangan mendampingi Venna untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Sumber: Radarjember.jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook