PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) --- Majelis hakim menunda sidang lanjutan dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing). Hal itu, dikarenakan eksespsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung.
Sidang perdana yang digelar secara online melalui video conference (vidcon) dengan agenda pembacaan oleh penasehat hukum terdakwa, Kamis (10/9). Sidang itu diketuai majelis hakim Faisal SH MH berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama JPU Kejari Kuansing diketuai, serta penasehat hukum para terdakwa.
Sementara kelima terdakwa yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing Muharlius. Ia merupakan selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta.
Kemudian mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu. Kelima berada di aula Polsek Kuantan Tengah.
Kajari Kuansing Hadiman mengakui, majelis hakim menunda sidang lanjutan perkara rusuah senilai Rp13,3 miliar. Dalam persidangan penasehat hukum para terdakwa meminta waktu dengan alasan eksepsi belum siap.
"Sidang hari ini (kemarin, red) ditunda. Karena eksepsi terdakwa belum siap," ungkap Hadiman.
Atas kondisi itu, majelis hakim mengabulkan permohonan dari penasehat hukum terdakwa. Sehingga, sidang tersebut kembali dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
"Untuk pelaksanaan sidangnya diagendakan, Selasa (15/9) depan," singkat Kajari Kuansing.
Hal senada juga disampaikan penasehat hukum terdakwa Suroto SH. Dikatakan dia, pihaknya diberi
waktu oleh majelis hakim sampai pekan depan untuk siap membacakan eksepsi para terdakwa.
"Eksepsi belum siap, makanya kita minta tunda. Sidang kembali dijadwalkan pada pekan depan," jelas Suroto.
Sebelumnya, Kajari Kuansing Hadiman menyebutkan, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 57 orang saksi dan tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan pada kasus dugaan korupsi 2017. Di mana, para saksi tersebut namanya terdapat dalam berkas perkara dugaan korupsi enam kegiatan di Bagaim Umum Setdakab Kuansing. Sehingga, sebut dia, pihaknya bakal mengajukan untuk dihadirkan dalam persidangan.
"Semua saksi yang ada nama dalam berkas perkara, kami ajukan dan hadirkan. Karena ada kaitannya," jelas Kajari Kuansing.
Pada perkara tersebut, disampaikan Hadiman, masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar yang belum dikembalikan dari Rp10,4 miliar. Sejauh ini, ditambahkannya, baru ada upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. Pengembalian itu, dilakukan setelah adanya temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
"Pengembalian saat temuan BPK Rp2,9 miliar. Yang mana saja item-itemnya, nanti kami sampaikan dipersidangan," terangnya.
Laporan : Riri Radam (Pekanbaru)