AJUKAN PK

Soal DOM, Suryadharma Ali: Pak JK Atasan Saya Langsung

Hukum | Rabu, 11 Juli 2018 - 18:15 WIB

Soal DOM, Suryadharma Ali: Pak JK Atasan Saya Langsung
Wapres Jusuf Kalla saat bersalaman dengan tim penasihat hukum Suryadharma Ali. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam persidangan Peninjauan Kembali, Rabu (11/7/2018), menurut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan meringankannya.

Itu karena JK dinilai sangat memahami aturan mengenai dana operasional menteri (DOM).

"Yang pasti Pak JK adalah atasan saya langsung mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan DOM," ujarnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

Baca Juga :Rafael Nadal Comeback Ramaikan Babak Kualifikasi Brisbane International

JK sendiri dalam kesaksiannya mengatakan, seorang menteri diberi keleluasan untuk menggunakan DOM sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014. Karena itu, menteri dapat menggunakan DOM secara fleksibel dan diskresi.

Di sisi lai, SDA yakin kaalau kesaksian JK telah cukup bagi dirinya untuk menguatkan permohonan PK.

"Jadi, saya merasa cukup yang telah beliau berikan keterangan pada hari ini dan mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak," terang mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Adapun menurut pengacara Suryadharma, M‎uhammad Rullyandi‎, kesaksian JK sangat menguatkan dalil pengajuan PK kliennya. Dia menggarisbawahi bahwa penggunaan DOM tidak harus dipertanggungjawabkan secara detail oleh seorang menteri.

Dia menyebut, hal tersebut sudah sesuai PMK Nomor 268 Tahun 2014.

"Menyaksikan keterangan hari ini Pak JK selaku Wapres kita mendengar semua bahwa DOM tidak dipertanggungjawabkan, mohon dicatat ya. Inilah kekeliruan selama ini yang barangkali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim MA," paparnya.

Suryadharma Ali sebelumnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Dalam memori PK itu dia mengutip keterangan JK terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Menurut Majelis Hakim Tipikor, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan DOM.

Adapun pada 2016 lalu, Suryadharma telah dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Di samping itu, dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.821 miliar dan diganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.‎ (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook