TIDAK DITEMUKAN TANDA-TANDA KEKERASAN

Polisi Sebut Sesak Nafas Jadi Penyebab Wartawan Tewas di Lapas

Hukum | Senin, 11 Juni 2018 - 18:00 WIB

Polisi Sebut Sesak Nafas Jadi Penyebab Wartawan Tewas di Lapas
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dunia jurnalis sedang berduka. Itu setelah seorang wartawan dari media lokal Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, Ahad siang (10/6/2018).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto yang dikonfirmasi terkait itu mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.
Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

"Wah saya cek dulu, Kalimantan Selatan, ya, kami belum dapat informasinya," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Di sisi lain, menurut Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, Yusuf sudah dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan autopsi.

"Sudah dimintakan visum et repertum kemudian dicek, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ucapnya saat dihubungi.

Dia menerangkan, dari hasil visum, Yusuf disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan sesak nafas.

"Katanya sakit jantung, sesak nafas. Jadi, Lapas, Kejaksaan sama Rumah Sakit Umum Kotabaru yang saling berhubungan masalah almarhum," terangnya.

Padahal, Yusuf sebelumnya terlihat dalam kondisi sehat.

"Saat itu kondisi tersangka masih sehat, laporan ke saya bagus saja semuanya sampai saat pelimpahan," paparnya.

Suhasto yang ditanya soal kabar Yusuf digunduli menyebut itu sudah sesuai ketentuan di lapas.

"Kalau digunduli ya memang aturan di Polres Kotabaru, kalau tahanan masuk digunduli semua. Itu untuk membedakan mana pengunjung nanti," ungkapnya.

Di sisi lain, terkait Yusuf yang dipenjara karena pemberitaan, dia ditersangkakan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu perusahaan di wilayah Kalimantan Selatan.

Dia dilaporkan oleh pihak perusahaan hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurut Suhasto, sebelum memproses laporan itu, Kepolisian berkomunikasi dengan Dewan Pers.

"Dari bukti-bukti yang ada, alat bukti yang ada sekaligus juga tindakan-tindakan wartawan tersebut di lapangan seperti mengumpulkan massa, mengarahkan, macam-macam lah," bebernya.

Disebutkan, Yusuf membuat pemberitaan yang selalu menyudutkan perusahaan tersebut. Sementara tidak halnya denhan perusahaan lainnya yang notabene berada di lokasi yang sama.

"Semua data-data itu kami serahkan ke Dewan Pers sehingga Dewan Pers yang menilai. Itu kita proses kemudian P21 kemudian kita tahap duakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," imbuhnya.

Menurut penilaian Dewan Pers, karya yang dibuat Yusuf tidak memenuhi kriteria jurnalistik.

"Ini bukan produk jurnalistik. Itu wartawan plus korlap. Bukti-bukti, keterangan dari saksi-saksi sudah kami periksa. Itu semua yang kami ajukan ke Dewan Pers dan silahkan Dewan Pers menilai," tuntasnya. (dna)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook