Dipenjara 10 Tahun, Maming Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp110,6 Miliar

Hukum | Sabtu, 11 Februari 2023 - 21:58 WIB

Dipenjara 10 Tahun, Maming Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp110,6 Miliar
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming usai menjalani sidang vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Selain itu, Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp110,6 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,” kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro dalam persidangan, Sabtu (11/2/2023).


Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

“Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Heru.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maming dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Maming adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Maming tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook