JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan status daftar pemcarian orang (DPO) terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming. Hal ini setelah tim penyidik lembaga antirasuah gagal menjemput paksa Mardani Maming, usai melakukan penggledahan di salah satu apartemen di Jakarta.
“Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel, dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya telah memanggil Mardani Maming sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan. “Sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ucap Ali.
Oleh karena itu, Ali mengimbau Mardani Maming kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal ini dengan menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur.
“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” tegas Ali.
Menurut Ali, jika masyarakat memiliki informasi, diminta dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” pinta Ali.
Mardani Maming terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Mardani Maming.
Dalam pengusutan perkara ini, sejumlah pihak telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bahkan, Mardani Maming telah mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menyangkal status hukum di KPK tersebut.
Meski Mardani Maming tengah melakukan upaya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hal tersebut tidak menyurutkan KPK untuk mengusut kasus tersebut. KPK menduga, Mardani Maming menerima suap dan gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Lembaga antirasuah menegaskan, sudah mengantongi sejumlah alat bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini. “Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” pungkas Ali.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman