JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018), tidak bisa dihadiri terdakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung.
Hal itu karena Alfian mendekam di Mako Brimob yang saat ini tengah mengalami kericuhan.
"Hari ini polisi tidak berhasil masuk ke sana dengan alasan keamanan sehingga ustad (Alfian Tanjung) tidak bisa dihadirkan. Oleh sebab itu, kami dalam sidang meminta agar repliknya itu diabaikan," ucap pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri saat ditemui di ruang persidangan.
Dia memandang, negara tidak bisa menghadirkan Alfian Tanjung ke persidangan. Ia tidak mempersoalkan adanya kericuhan oleh kelompok terpidana teroris di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob.
"Urusan ada apa itu bukan urusan kami, bagaimana koordinasinya segala macam," terangnya.
Menurutnya, alasan faktor keamanan yang tidak berhasil membawa mantan dosen salah satu universitas swasta itu ke persidangan. Karena itu, dia meminta kepada majelis hakim agar pembacaan replik dibatalkan.
"Tapi keputusannya keberatan kami akan dicatat oleh hakim. Namun, jaksa bilang agenda replik ditunda pekan depan," tuntasnya. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama