JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tudingan telah gagal membuktikan tuduhan soal sindikat pengujar kebencian Saracen dibantah oleh Mabes Polri.
Adapun hal itu menanggapi vonis 10 bulan penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Jasradi. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol M Iqbal, sejak awal pihaknya tidak menjerat Jasriadi dengan pasal ujaran kebencian.
"Kami jerat dengan pasal illegal access," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Diterangkannya, sejak awal penyelidikan, Polri tidak menemukan adanya ujaran kebencian berbasis suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Jasriadi.
"Dia tidak terbukti ujaran kebencian meskipun ada koneksi di situ," tuturnya.
Akan tetapi, ditegaskannya bahwa dengan adanya vonis terhadap Jasriadi, tidak berarti kelompok Saracen fiktif. Terlebih, sudah ada lima orang sebelumnya yang divonis menyebarkan kebencian melalui media sosial (medsos).
Adapun kelima orang itu adalah Rofi Yatsman, Faizal Tonong, Sri Rahayu, Harsono Abdullah, dan Asmadewi. Kelimanya terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 16 UU nomor 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Tersangka lainnya sangat terbukti semua divonis di atas 10 bulan. Itu bukti bahwa kelompok Saracen sangat terbukti dengan pasal yang sudah disangkakan," jelasnya.
Terhadap vonis Jasriadi itu, imbuhnya, jaksa pun sudah mengajukan banding.
"Jaksa banding karena tidak puas dengan vonis 10 bulan," tuntasnya. (dna/ce1)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama