PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) II A Sialang Bungkuk Pekanbaru menyita ponsel milik tahanan, Akhmad Mujahidin, Senin (9/1/2023). Ponsel itu diambil dari dalam ruang tahanan mantan Rektor UIN Suska Riau yang tengah berstatus terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.
Kepala Rutan Pekanbaru Lukman saat dikonfirmasi membenarkan penyitaan ponsel milik salah seorang tahanan. Razia terhadap penghuni rutan tersebut dilakukan pada pagi tadi, sesuai perintah dirinya.
''Berdasarkan informasi yang kami terima, kemudian razia dan penyitaan kita lakukan sekitar pukul 6.00 WIB Senin (9/1/2023) pagi tadi,'' sebut Lukman lewat sambungan telpon.
Lukman menambahkan, penyitaan itu dilakukan melalui razia insidentil begitu pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu tahanan ada yang menggukan ponsel. Dirinya menegaskan, hal itu terlarang. Lukman juga mengklaim pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas jaga.
''Kami sudah melakukan pemeriksaan petugas yang selama ini bertugas untuk mengawasi tahanan tersebut. Yang bersangkutan terindikasi menggunakan ponsel secara diam-diam,'' tutup Lukman.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman