CURI BUAH SAWIT RP76.500

Ibu Tiga Anak Jalani Masa Percobaan

Hukum | Kamis, 04 Juni 2020 - 11:16 WIB

Ibu Tiga Anak Jalani Masa Percobaan
Muspidauan

Skema APC, dijelaskannya, penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas perkara sebagaimana tindak pidana lainnya. Pada perkara ini, kepolisian langsung melimpahkan berkas perkara ke PN Pasirpangaraian.

 “Penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung disidang. Jaksa hanya menerima pemberitahuan dan melakukan putusan hakim,” imbuhnya.


Sehingga kata Raharjo, Kejari Rohul hanya berperan sebagai eksekutor. Artinya, Korps Adhyaksa lah yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica. Jika selama dua bulan dia terlibat pidana kembali, maka Rica bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari.

Sebelumnya, kasus yang dialami Rica sempat menjadi sorotan publik. Hal ini, setelah dia mengaku nekat mencuri tandan buah sawit karena ketiga anaknya yang masih di bawah lima tahun merengek kelaparan. Sementara, dia tidak lagi memiliki beras. Pada saat kejadian, Junaidi, suami Rica yang merupakan buruh kebun disebut tidak lagi berada di rumah. Rica pun mengaku kalut dan nekat mencuri sawit untuk mencuri membeli beras.

Polisi sejatinya sudah berusaha untuk memediasi kasus itu agar berujung damai. Namun, petugas keamanan perusahaan disebut tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus itu hingga bergulir ke pengadilan. Foto-foto Rica bersama tiga anaknya yang tengah menunggu sidang pun sebelumnya sempat viral di media sosial.(kom)

 

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook