PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa dugaan korupsi penyimpangan dana bimbingan teknis dan pelatihan bagi aparat desa di Rokan Hulu Arie Kurnia Arnold akhirnya bisa menghirup udara segar. Dirinya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sejak awal, Arie menilai kasus yang menjeratnya ini janggal.
Vonis bebas hakim tarhadap Arie dijatuhkan dalam sidang yang digelar, Selasa (5/9). Mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rokan Hulu ini dinilai hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan tak terbukti bersalah merugikan negara Rp227 juta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Arie melalui kuasa hukumnya, Suroto SH, Rabu (6/9) mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang memproses kasus tersebut.
‘’Dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, penyidik sama sekali tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli, baik BPKP, BPK, Inspektorat ataupun akuntan publik,’’ ungkapnya.
Dikatakannya pula, kejanggalan lain yang terjadi adalah penyidik sewenang-wenang memberikan surat pemberitahuan dilakukannya tahap II. Hal ini diperkirakannya terjadi karena saat itu praperadilan akan dilakukan.
‘’Jangan karena mereka penyidiknya dan mereka penuntutnya main sembarangan saja dalam menetapkan berkas lengkap (P-21). Kami menduga itu upaya untuk menjegal praperadilan yang kami daftarkan,’’ katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rohul Nico Fernando saat dikonfirmasi menyebut penyerahan tahap II , tersangka, alat bukti dan berkas perkara ke penuntutan adalah kewenangan penyidik. ‘’Mau kapan saja yang menurut kami sudah terpenuhi, sudah lengkap, ya sudah. Ini untuk percepatan penanganan perkara,’’ jelasnya.
Sementara itu, mengenai audit kerugian negara yang dipersoalkan terdakwa, Kasi Pidsus menyebut pihaknya tetap melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. ‘’Kita libatkan sebagai ahli. Apabila kerugian negara sudah jelas, percepatan perkara tidak masalah. Ahli BPKP yang menerangkan bahwa yang kami peroleh adalah kerugian negara,’’ paparnya.
Dia kemudian mencontohkan ada perkara-perkara lain yang juga juga penyidik menghitung sendiri.’’Yurisprudensinya ada. Juga ada di putusan MK yang mengatakan penyidik bisa menghitung sendiri dengan syarat harus berkoordinasi dengan pihak terkait,’’ singkatnya.(ali)