POLEMIK RKUHP

Polri dan Kejagung Belum Seutuhnya Diandalkan Berantas Korupsi, Alasannya...

Hukum | Kamis, 07 Juni 2018 - 16:00 WIB

Polri dan Kejagung Belum Seutuhnya Diandalkan Berantas Korupsi, Alasannya...
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri dan Kejasaan Agung (Kejagung) belum mampu memberantas korupsi di Indonesia. Penilaian itu datang dari Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Manager Nasution.

Karena itu, imbuhnya, jika pembahasan Tipikor masuk ke dalam RKUHP, Manager menilai akan timbul masalah baru dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau dia masuk ke dalam RKUHP maka kehilangan lex spesialis (tindak pidana khusus). Sampai sekarang, kami masih meyakini lembaga kepolisian dan kejaksaan belum seutuhnya kami andalkan membahas korupsi," ujarnya di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Baca Juga :Terkait Aset di Sejumlah Daerah, Firli Bahuri Dicecar dengan Sejumlah Pertanyaan oleh Polisi

Dibentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terangnya, merupakan bentuk khusus terhadap masalah korupsi di Indonesia. Pasalnya, pada 2018 ini sudah banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.

"Suasana indeks korupsi kami kan masih masif, bulan Ramadan ini saja KPK masih ada OTT," jelasnya.

Dia menilai, jika aturan Tipikor masuk ke dalam RKUHP, unsur tidak pidana khususnya menjadi hal biasa. Sebab, Polri dan Kejagung mempunyai kewenangan penuh untuk turun membersihkan pelaku korupsi.

"Kalau bisa diandalkan ngapain kita buat UU Tipikor, kami buat lembaga KPK. Karena itu kami bikin lembaga khusus yang menangani Tipikor," paparnya.

Karena itu, mantan Komisiner Komnas HAM tersebut menganggap meminta Presiden dan DPR untuk tidak memasukan aturan Tipikor ke dalam RKUHP.

"Kalau dia masuk ke KUHP maka kehilangan lex spesialis," tutupnya. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook