Bupati Adil Diduga KPK Terima Suap Pengadaan Jasa Ibadah Umrah

Hukum | Jumat, 07 April 2023 - 14:11 WIB

Bupati Adil Diduga KPK Terima Suap Pengadaan Jasa Ibadah Umrah
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. (RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK menduga, pihak-pihak yang diamankan, salah satunya Bupati Meranti Muhammad Adil.

Selain mengamankan Bupati Meranti, KPK juga turut menangkap puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti. Serta pihak swasta juga turut diamankan dalam operasi senyap itu.


Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon, sang bupati diduga menerima suap terkait pengadaan jasa ibadah umrah. Selain itu juga melakukan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Suap pengadaan jasa umrah itu yang ter-capture awal, selanjutnya kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Selain itu, kata Ghufron, pihaknya juga menduga terdapat pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) di Kabupaten Meranti. Hal ini disinyalir, turut dimainkan oleh Bupati M Adil.

"Pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan dipotong 5-10 persen," ungkap Ghufron.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti uang dalam kegiatan OTT yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis (6/4) malam. Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang.

"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya," ucap Ali.

Disinyalir, barang bukti uang yang diamankan tersebut bernilai ratusan juta rupiah. Namun, KPK saat ini masih menghitungnya untuk kemudian dikonfirmasi ke pihak-pihak yang diamankan.

"Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," papar Ali.

"Namun, sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janjipun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai  penyelenggara, sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook