(RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Bengkalis menggesa penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD) pada Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis dengan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dugaan korupsi yang dilakukan (AS) oknum bendahara desa tersebut sudah dilakukan semenjak tahun 2014 lalu, dengan total kerugian negara mencapai Rp480 juta lebih. Dana desa digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
‘’Benar, kasus ini sudah lama kami lakukan penyelelidikan bersamaan kasus Desa Batang Duku. Dan kini sudah kami limpahkan ke Pidsus,” ungkap Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Intelijen Rully Affandi, Selasa (5/9/).
Modus penyelewengan dana desa itu dilakukan dengan menganggarkan sebuah kegiatan. Namun kegiatan itu merupakan kegiatan fiktif. Seperti, dari hasil keterangan pelaku pada berita acara pemerikasaan (BAP), uang tersebut habis karena dirinya ditipu dalam pengerjaan proyek di suatu daerah sebesar Rp150 juta pada tahun 2014 lalu dan uang tersebut berasal dari kantor desa.
Selanjutnya, masih dari keterangan pelaku, pada t 2015, ia mengaku kembali tertipu sebesar Rp40 juta, dengan diiming-imingi penggandaan uang dan proyek tanah. ‘’Ini bahasa dokumen,” ungkapnya.
Guna mengelabui, oknum aparatur Desa Jangkang akibat ulahnya menggelapkan uang desa untuk kepentingan pribadinya, yang bersangkutan melakukan modus silpa.
‘’Modusnya silpa, dari tahun 2014-2015 sampai sekarang. Tetapi sebenarnya uang dari kegiatan itu tidak ada,” tutupnya.(*1)
Laporan MUSLIM NURDIN, Bengkalis