JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akhirnya resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun salah satu pasal dalam beleid itu yang menjadi kontroversi tak lain adalah aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Untuk diketahui, ketentuan itu dimuat dalam Pasal 4 Ayat (3) yang berbunyi: Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU
Dirjen Peratutan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana yang dikonfirmasi membenarkan bahwa PKPU itu telah dia teken.
"Iya sudah diundangkan," katanya, sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Rabu (4/7/2018).
Meski begitu, dia enggan mengungkapkan alasan PKPU itu akhirnya diteken. Dia menilai, hal itu menjadi ranahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskannya.
"Tentang subtansi bisa ditanyakan kepada isntansi yang membentuknya," jelasnya.
PKPU Nomor 20/2018 sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham. Sementara larangan mengenai mantan narapidana menjadi caleg itu ada pada Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," demikian pasal tersebut. (gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama