TIDAK AJUKAN BANDING

Setya Novanto Ikhlas Jika Harus Pindah

Hukum | Jumat, 04 Mei 2018 - 02:28 WIB

Setya Novanto Ikhlas Jika Harus Pindah
Setya Novanto saat mencium istrinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (3/5/2018).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terpidana Setya Novanto memberikan sinyal kuat tak akan mengajukan banding setelah dia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Konsekuensinya, Setya Novanto akan dijebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Sukamiskin), Bandung, Jawa Barat. Setya Novanto yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan E-KTP itu mmenganggap, "sekolah" tersebut tak ubahnya bak pondok pesantren.

Baca Juga :Terpidana Korupsi Setya Novanto Tak Dapatkan Kamar Mewah di Cipinang

Kalau nantinya dipindah dari rutan KPK ke LP Sukamiskin, Novanto hanya menyebutnya seperti pindah kos. Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

"Saya akan banyak belajar, berdoa, dan tentu saya menjadi masyarakat biasa," ungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Menurut Novanto, di Lapas Sukamiskin nanti ia akan berbaur dengan narapidana lain yang juga mendekam di sana, seperti Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar dan lainnya.

Setnov pun menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh anggota DPR RI serta seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan yang ia lakukan. Karena itu, ia berharap agar tetap mengalir doa-doa positif untuknya selama menjalani masa tahanan.

"Mudah-mudahan doa-doa yang positif. Masih ada hal-hal yang mungkin ke depan lebih baik," bebernya. Selain pindah kos, ia juga menganggap LP Sukamiskin itu sebagai pondok pesantren.

Kendati demikian, Novanto bersikukuh bahwa apa yang dialaminya itu adalah sebuah ketidakadilan. "Saya kalau lihat di pengadilan dunia, memang mungkin saya tidak mendapatkan keadilan, tetapi keadilan yang ada di Allah SWT tentu masih ada," tutup Novanto.

Sebelumnya, KPK merencanakan secepatnya menjebloskan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin. "Karena baik pihak kuasa hukum juga sudah tak menyatakan banding. KPK pun menyatakan menerima putusan tersebut," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook