SURABAYA (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyampaikan barang bukti kasus investasi bodong "MeMiles" milik PT Kam and Kam yang disita mencapai Rp 147 miliar.
Semula polisi menyita Rp 122 miliar dan selama sebulan telah bertambah Rp 25 miliar.
"Dari perintah Kapolda Jatim, selain dari sisi penindakan, kami juga menyelamatkan aset. Saat ini uang di rekening penampungan tercatat Rp 147,861 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Senin (3/2).
Penambahan barang bukti itu, kata dia, setelah pihaknya menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari rekening Ari Sigit dan Rp15 miliar dari istri tersangka utama "MeMiles", Kamal Tarachan atau Sanjay.
Selain itu, polisi juga menyita Rp1 miliar itu dari Dealer Astra Alam Sutera, serta 250 gram emas yang akan dijadikan reward hingga empat mobil lengkap dengan STNK dan BPKB.
"Barang bukti emas diserahkan dari istrinya tersangka K, total kurang lebih semuanya jumlahnya seperempat kilogram emas. Ini bagian dari operasional uang member," ungkapnya.
Sementara untuk kendaraan ada empat unit mobil, beberapa pelat nomor dan BPKB yang disita dari dealer yang juga untuk reward member.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal