INVESTASI BODONG

Giliran Vokalis Dewa 19 Tersangkut Kasus DNA Pro

Hukum | Senin, 18 April 2022 - 14:10 WIB

Giliran Vokalis Dewa 19 Tersangkut Kasus DNA Pro
ELLO DAN AHMAD DHANI (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri rencana melakukan pemeriksaan terhadap publik figur Marcello Tahitoe alias Ello, pada Senin (18/4/2022), terkait kasus DNA Pro.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, vokalis grup band Dewa 19 tersebut diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan penipuan terkait investasi bodong robot trading DNA Pro.


“Terhadap saudara E, itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022,” ujar Gatot dikutip Jawapos.con, Senin (18/4/2022).

Gatot mengungkapkan, selain Ello beberapa publik figur juga akan diperiksa oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri. Mereka adalah Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesty Kejora dan Putri Una Thamrin alias Disc Jockey (DJ) Una.

“Kemudian saudara Rizky Billar dan saudari Lesty Kejora pada hari Rabu tanggal 20 April 2022,” katanya.

Kemudian, untuk DJ Una dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 21 April mendatang.

Adapun beberapa publik figur diduga pernah menerima uang dari para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, adalah Ivan Gunawan, Putri Una Thamrin alias DJ Una, Rizky Billar, Billy Syahputra, Marcello Tahitoe alias Ello dan Lesty Kejora,

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, mereka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Rinciannya 11 orang saksi pelapor dan satu orang ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar. Sebanyak 242 orang menjadi korban terkait penipuan DNA Pro tersebut.

Setidaknya 12 tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook