Dosen ITB Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Rencana Kerusuhan

Hukum | Rabu, 02 Oktober 2019 - 16:19 WIB

Dosen ITB Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Rencana Kerusuhan
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri akhirnya menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) sebagai tersangka dalam kasus rencana kerusuhan. Peran AB cukup signifikan. Dia diduga merekrut dua orang, yakni S dan OS.

”Dua orang ini mencari orang yang memiliki kemampuan membuat bom molotov,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.


OS bertugas menerima dana untuk pembuatan bom molotov. Dana tersebut akan diberikan kepada eksekutor yang rencananya memprovokasi dengan menggunakan bom molotov. ”OS dan S ini lalu menyuruh JAF, AL, NAD, dan SAM yang mampu membuat bom molotov.” ucapnya. Empat orang itu sekaligus menjadi eksekutor dalam rencana menunggangi aksi mujahid 212.

OS juga merekrut YF, AL, dan FEB. Ketiganya diberi uang untuk membeli keperluan material bom molotov. ”Saat ini masih didalami kembali,” katanya. Yang pasti, semua orang tersebut telah berstatus tersangka. ”Ada sepuluh orang tersangka,” ungkapnya.

Dedi menerangkan, kendati masih proses pendalaman, mastermind dan tiap layer kasus tersebut telah diketahui. ”Mastermind-nya masih AB, tapi dilihat lagi kemungkinan lainnya,” jelas dia.

Motif kelompok tersebut, imbuh Dedi, memang membuat aksi demonstrasi menjadi kerusuhan. Targetnya, kerusuhan itu bisa menggagalkan pelantikan anggota DPR.

Kementerian Agama (Kemenag) ikut merespons penangkapan dosen IPB. Sebab, kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin tersebut juga memiliki dosen PNS serta perguruan tinggi negeri.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Arskal Salim mengatakan, jumlah dosen PNS di Kemenag mencapai 13 ribuan orang. ”Kami berharap dosen PTKIN (perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, Red) tetap setia pada program Kemenag, yakni moderasi beragama,” ucapnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook