PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1. Hal ini, untuk merampungkan penyidikan perkara yang terjadi tahun 2015-2018 silam.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, proses penyidikan perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) melalui Kementerian Kesehatan, masih berjalan. Saat ini, kata dia, penyidik tengah melakukan pemeriksaan para saksi. “Saat ini sudah ada 97 orang saksi yang diperiksa,” ungkap Sunarto, Selasa (1/8).
Adapun saksi-saksi telah dimintai keterangan para pihak yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Di antaranya tenaga kesehatan, pengelola dana BOK di Puskesmas, perangkat desa hingga pegawai Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar.
Selain pemeriksaan saksi, lanjut Sunarto, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. “Penyidik menyita terhadap beberapa dokumen terkait (dugaan korupsi pengelolaan dana BOK),” tambahnnya.
Ketika disinggung mengenai penetapan tersangka, perwira berpangkat tiga bunga melati menyebutkan, belum dilakukan penyidik. Penetapan itu, setelah penyidik melakukan proses gelar perkara. “Belum, saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Sunarto.
Pengusutan dugaan rasuah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Atas informasi itu, Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut didapati bahan keterangan dalam pengeloaan dana BOK untuk Pukesmas Kampar Kiri Hulu 1 pada tahun 2015-2018 telah terjadi penyelewengan. Adapun dengan cara para bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan kepala puskesmas dan bendahara diduga tidak transparan.
Kemudian, ada dugaan Tipikor pengelolaan dana BOK dilakukan pengelolaan keuangan di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK. Perbuatan itu, telah merugikan keuangan negara.
Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen, beberap waktu lalu Saat itu, terlihat satu unit mobil milik UPTD Instalasi Farmasi Diskes Kampar di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Mobil box warna putih dan hitam berplat merah dengan nomor polisi BM 8546 F itu membawa dokumen terkait JKN dari sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang ada di Kabupaten Kampar. Dana BOK merupakan dana yang pemanfaatannya di Puskesmas untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajeman Puskemas.(rir)